Jakpro Proses Kontrak Sewa Penghuni Kampung Susun Bayam Setelah Ada Kesepakatan dengan DKI.

Comments · 887 Views

Jakpro Proses Kontrak Sewa Penghuni Kampung Susun Bayam Setelah Ada Kesepakatan dengan DKI.

 

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus Kabar Olah Raga bekerjasama dengan beberapa dinas berkaitan saat sebelum calon penghuni dapat tempati Daerah Atur Bayam (KSB). Jakpro sudah terima surat balasan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI mengenai pemilikan tempat daerah atur itu.

"Memang pertanyaan itu yang paling muncul dikatakan pada kami, kapan calon penghuni dapat masuk KSB," kata Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif saat dikontak Tempo, Rabu, 21 Desember 2022.

Ia menjelaskan permasalahan status tempat itu jadi argumen masyarakat Daerah Bayam tidak dapat tempati daerah atur yang berada di dekat Jakarta International Fase (JIS), Jakarta Utara.

"Kami sedang koordinasikan surat Dispora itu dengan dinas yang lain di Pemerintah provinsi DKI untuk mengonfirmasi pemahaman kami atas klausul yang ada pada surat itu," katanya.

Sesudah lewat proses itu, dan mendapatkan persetujuan dengan Pemerintah provinsi DKI, Jakpro akan mengolah penandatanganan kontrak sewa oleh calon penghuni.

Jakpro sudah terima surat balasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta masalah proses administrasi dan birokrasi pengendalian Daerah Atur Bayam (KSB) pada Jumat, 16 Desember 2022.

Dalam surat itu, kata Syachrial, faksi Dispora DKI tidak memberikan tempat Daerah Atur Bayam ke Jakpro. "Tempat tidak diberikan," katanya.

Tetapi, Dispora meluluskan tempat itu digunakan oleh Jakpro, dalam masalah ini dipakai untuk pengendalian Daerah Atur Bayam. "Tetapi pada intinya Dispora tidak berkeberatan untuk pendayagunaannya oleh Jakpro," tutur ia.

PT Jakarta Utilitas Propertindo mendapatkan kuasa dari Jakpro untuk mengurus tempat di teritori Pantai Mutiara, Jakarta Utara. JUP sangkal masalah pungutan liar.

Document itu benar-benar diperlukan menjadi dasar Jakpro mengolah masyarakat calon penghuni Daerah Atur Bayam selekasnya tempati rusun.

Heru Budi Hartono malas memberi komentar banyak masalah tekanan Fraksi PSI untuk selekasnya memberikan laporan pertanggungjawaban Formulasi E.

Fraksi PSI DPRD DKI menekan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi memberikan laporan pertanggungjawaban Formulasi E.

Masalah tuduhan pungutan liar, Lurah Pluit itu menyilahkan Ketua RW 016 Pantai Muara untuk melapor ke polisi.

Ketua RW 016 Pantai Mutiara Kelurahan Pluit Santoso Halim dikeluarkan selesai ungkap sangkaan pungutan liar oleh anak usaha PT Jakpro. Ada yang ganjil.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengkalim sampai sekarang faksinya masih menanti kepastian dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI mengenai tempat lokasi Daerah Atur Bayam.

Masyarakat tidak dapat tempati Daerah Atur Bayam karena masalah birokrasi di antara Jakpro dan Pemerintah provinsi DKI Jakarta

Document dari Dispora DKI bisa menjadi dasar Jakpro mengolah masyarakat calon penghuni Daerah Atur Bayam.

Masalah Daerah Atur Bayam rupanya harus lewat meja Jakpro, Dispora DKI lalu BP BUMD dan DPRD DKI. Masyarakat bekas Daerah Bayam harus bersabar.

 

Comments